TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kapolres Melawi ABKP Samuel Tandi Tondingrara melalui Kapolsek Nanga Pinoh AKP Dwi Eky, mengimbau pemilik toko obat agar tidak melayani pembeli obat batuk code 15 dengan jumlah banyak. Apalagi jika yang membeli tersebut masih di anak bawah umur.
"Ada dugaan obat batuk code 15
tersebut dipergunakan untuk hal-hal yang tidak benar. Makanya kita
mengimbau kepada pemilik toko obat supaya tidak melayani pembelian obat
batuk code 15, apalagi kalau mereka masih di bawah umur," kata Dwi Eky,
Senin (29/4/2013).
Imbauan tersebut disampaikan
kapolsek, lantaran pihaknya banyak mendapati bungkus obat batuk code 15
bertebaran di mana-mana. Seperti di stadion sepakbola yang lama desa
Tanjung Niaga, di kantor bupati baru dan di kawasan tugu Juang Nanga
Pinoh.
"Bahkan di beberapa tempat umum sekarang
juga banyak kita temui, makanya untuk mencegah penyalahgunaan obat ini
kita minta kerjasamanya dengan pemilik toko obat, supaya anak-anak muda
kita tidak terjerumus," katanya.
Kapolsek
mengatakan, jika kondisi ini terus dibiarkan maka masa depan anak muda
di Melawi bakal terancam, sebab penggunaan obat batuk code 15 dengan
jumlah yang banyak bisa membahayakan penggunanya.
"Awalnya
mungkin mereka masih mengkonsumsi obat batuk, namun tidak menutup
kemungkinan nantinya mereka akan beralih menggunakan narkoba, tentu saja
ini akan sangat membahayakan generasi muda kita," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar