Sudah kedua kalinya, oknum PNS YN tertangkap tangan ketika sedang asyik bermain
judi di sebuah rumah kosong RT 1 RW 1 Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota,
Minggu (2/9). Ia ditangkap bersama 3 rekan lain yakni MN dan dua perempuan yang
disebut-sebut warga Kampung Ladang dan diketahui berinisial Sr dan Sw.
Kapolres Sintang, AKBP Oktavianus Marthin, melalui Kaur Bin Ops, Iptu Cokro
Handoko mengatakan oknum PNS tersebut pernah menjabat sebagai Camat Serawai
ditangkap pada Minggu siang sekitar pukul 13.30. Penangkapan oknum PNS beserta
3 rekan tadi dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang.
“Kami belum bisa memberikan banyak informasi kepada wartawan, karena yang
bersangkutan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Informasi lebih lengkap
nanti akan langsung disampaikan oleh Kapolres,” kata Kaur Bin Ops Iptu Cokro
Handoko.Usai melakukan penangkapan, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya kartu remi yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang.
Warga RT 1, RW 1, Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota yang enggan namanya
ditulis membenarkan adanya penangkapan 4 penjudi tersebut dan langsung dipimpin
oleh Kapolres. “Ada sekitar 3 mobil dan bukan mobil dinas. Pak Kapolres
menunggu di depan gang, sementara ada beberapa polisi lain yang tidak
menggunakan seragam menjemput mereka dari dalam rumah. Tidak ada perlawanan dan
polisi juga tidak menggunakan senjata,” katanya.
Diketahui kegiatan judi di rumah kosong tersebut milik Een telah hampir sebulan
dilakukan. Rumah kosong tersebut ditinggalkan pemiliknya pergi keluar daerah,
dan tidak ada penunggunya. Hanya saja rumah tersebut tidak dikunci.
“Sebenarnya sudah ada yang mengingatkan agar jangan berjudi, tapi nampaknya
tidak dihiraukan. Saya hanya kenal dua orang, yang satu itu warga sini bisa
dipanggil Juntak, sedangkan yang satu PNS dan sebelumnya sudah pernah ditangkap
karena judi juga. Tapi mungkin karena hobi jadi tidak merasa jera,” katanya.
Warga yang ditemui di kediamannya Jalan Teuku Umar ini mengaku bahwa judi yang
dilakukan oleh 4 oknum yang akhirnya tertangkap tersebut termasuk judi dengan
skala besar. “Saya dengar uang yang disita dari perjudian itu lebih dari 1
juta. Kalau sudah lebih dari satu juga itu artinya sudah masuk skala besar,”
katanya.
Sementara Plh Sekda Sintang, A Biong saat ditemui di kantor bupati Sintang
mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan atau mengeluarkan banyak
statemen. “Kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang benar dan ditetapkan
sebagai tersangka, maka silahkan proses hukumnya jalan. Kalau berkenaan dengan
status dia sebagai PNS, tentu ada aturan PNS yang kan mengurusnya. Jadi kita
lihat dulu bagaimana keputusan di pihak kepolisian,” katanya.
Dikatakan pria yang juga menempati posisi sebagai asisten III bidang
administrasi umum bahwa pihaknya tetap akan melakukan pembinaan. “Karena dia
kan manusia jadi harus tetap dibina. Manusia itu banyak khilaf, siapa tahu
waktu main judi itu dia lagi lupa. Memang seharusnya alangkah lebih bagusnya
kalau kita ini tidak jatuh pada lobang yang sama sampai dua kali,” kilahnya.
Oknum PNS berinisial YN di tahun 2010 lalu juga pernah tertangkap saat tengah
berjudi di sebuah rumah di Desa Baning Kota juga. Namun saat itu, dirinya masih
beruntung karena polisi tidak menetapkan dirinya sebagai tersangka. Lantaran
itu pula ia bebas dan profesinya sebagai PNS juga masih bisa dipertahankan
alias tidak dipecat. Tapi ia hanya mendapatkan sanksi non job sebagai PNS dan
dicopot sebagai camat. Saat ini sendiri ia menempati posisi sebagai salah satu
kepala bidang Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran.
sumber